Polres Probolinggo Kota Ungkap Modus Pelaku Curanmor di Penginapan

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor di halaman Penginapan Bromo Sunrise, Jalan Raya Sukapura, Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, pada Sabtu (8/8/2026) malam.

Pelaku berinisial MRA (36) diduga menukar kunci kontak motor korban saat korban sedang mandi. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan, korban berinisial YS (35), warga Kecamatan Kuripan, kehilangan Honda Scoopy merah-hitam tahun 2017 dengan nomor polisi N-5894-PT. 

“Pelaku memanfaatkan situasi saat korban mandi untuk menukar kunci kontak sepeda motor. Setelah itu, kunci tersebut digunakan untuk membawa sepeda motor korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).

Setelah kejadian, tersangka meninggalkan lokasi dengan motor pinjaman, lalu kembali ke penginapan dan membawa motor korban menggunakan kunci yang telah ditukar. Motor tersebut disembunyikan di rumah temannya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Lumajang, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Mayangan, setelah turun dari angkutan umum usai menjual motor curian.

Barang bukti berupa Honda Scoopy beserta surat kendaraan berhasil diamankan. Kapolres Probolinggo Kota menegaskan, pihaknya akan terus menindak pelaku pencurian kendaraan bermotor.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, MRA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ndi/mar)