TUBAN, BANGSAONLINE.com - Unit Tipiter Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Sabtu (8/3/2025).
Solar tersebut diduga dikirim pelaku ke sebuah industri di wilayah Provinsi Jawa Tengah dengan harga yang lebih mahal.
BACA JUGA:Dijerat Kasus Penyerobotan dan Pengerusakan, Mantan Pemilik Showroom Almas Tuban Ditahan Polisi
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsuddin, menyampaikan dalam ungkap tersebut diamankan barang bukti BBM jenis solar sebanyak 3,5 ton serta seorang tersangka berinisial M (31).
Warga Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, itu berperan sebagai sopir truk pengangkut BBM tersebut.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Terintegrasi Tuban Resmi Beroperasi, 256 Siswa Ikuti MPLS dengan Fasilitas Gratis
Halaman:










