GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik mengambil langkah tegas dengan memecat dua pegawainya yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Keputusan tersebut diambil setelah Satresnarkoba Polres Gresik menangkap MY dan IR, pegawai Dishub yang terbukti sebagai pengedar sekaligus pengguna narkoba.
Kepala Dishub Gresik, Khusaini, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir keterlibatan pegawai dalam narkoba.
“Tahap awal, sanksi yang kami berikan kepada yang bersangkutan penghentian gaji mulai bulan ini, berikutnya sambil menunggu mekanisme dari kepegawaian keduanya dipecat,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Sebagai tindak lanjut, Dishub Gresik menggandeng BNN setempat untuk menggelar tes urine massal terhadap seluruh pegawai. Dari total 250 pegawai, sebanyak 100 orang menjalani tes tahap pertama.
Kepala BNN Gresik, AKBP Suharsi, menyebut seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif. Ia mengatakan, “Tes urine hasilnya cepat hanya hitungan detik, sehingga setelah tes selesai hasil bisa kami sampaikan.”
Disampaikan pula olehnya, alat tes urine kini semakin canggih dan mampu mendeteksi penggunaan narkoba dalam kurun waktu 4 hari. Ia menegaskan, kabar bahwa konsumsi obat tertentu bisa menetralkan hasil tes adalah hoaks.
Kendati demikian, apabila hasil tes positif, BNN tetap melakukan pemeriksaan ulang hingga 3 kali, serta asesmen sebelum memutuskan status seseorang sebagai pengguna narkoba. (hud/mar)










